Inmendagri Pra-Nataru: Lampung Tak Ada PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 65 tahun 2021 ini berlaku pada 7-23 Desember 2021, sebelum perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Dalam Inmendagri tersebut, khusus kabupaten/kota di Lampung tidak ada pemberlakuan PPKM Level 3.
Hanya PPKM Level 1 untuk enam kabupaten/kota dan PPKM Level 2 bagi sembilan kabupaten/kota.
PPKM Level 1 diterapkan di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang, Mesuji, dan Kota Bandarlampung.
Sementara, PPKM Level 2 untuk Lampung Tengah, Tanggamus, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, dan Kota Metro.
Adapun aturan PPKM Level 2 dan Level 1 sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan):
1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
a) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
b) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,
3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;
b. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):
1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan WFO sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50% (lima puluh persen) dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen);
3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
4) pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), dan angka 3) diatas, dilakukan dengan:
a) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b) pengaturan waktu kerja secara bergantian;
c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan
d) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
Inmendagri
Nataru Lampung
PPKM Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
